PERATURAN SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
I.
Istilah Persidangan
a. Pending, yaitu penundaan sidang dalam kurun waktu 5 menit akibat kendala teknis dan atau prinsip dengan opsi
perpanjangan waktu bila kendala belum dapat terselesaikan.
b. Skorsing, yaitu teguran terhadap peserta sidang yang membuat
kegaduhan.
c. Gaduh, yaitu keributan dalam bentuk apapun yang mengganggu
jalannya persidangan, yang dilakukan oleh peserta lain saat seorang peserta
atau presidium berbicara.
d. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan peserta lain.
e. Voting, yaitu pengambilan suara, dilakukan jika keputusan
tidak bisa diambil dengan melakukan musyawarah.
f.
Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang untuk memulai
persidangan.
g. Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah
dibukukan (tertulis).
h. Walk
out, keluar dari ruang
sidang tanpa izin.
II. Komponen
Persidangan
1.
Steering Committee
a. Steering
Committee adalah komite yang
menerima mandat dari Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra untuk mempersiapkan sidang.
b. Steering
Committee berasal dari Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa.
c. Fungsi Steering Committee
1) Mengatur pengondisian peserta.
2) Melakukan pengecekan atribut sebelum peserta memasuki
ruang sidang dan melarang peserta masuk bila atribut yang dikenakan tidak
lengkap.
3) Mengambil alih persidangan apabila forum sudah
menganggap presidium tidak mampu mengendalikan jalannya persidangan.
2.
Presidium Sidang
a. Presidium sidang terdiri dari :
1) Presidium I, yaitu pimpinan umum sidang yang bertugas
untuk mengatur jalannya sidang sampai dengan selesai.
2) Presidium II, yaitu pendamping presidium I yang
bertugas untuk menjadi timekeeper.
3) Presidium III, yaitu pendamping presidium I yang
bertugas untuk menjadi notulis.
b. Presidium Sidang berasal dari Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa.
c. Hak Presidium Sidang
1) Presidium I memiliki hak untuk memberikan, menolak dan
menangguhkan interupsi.
2) Presidium I memiliki hak untuk menghentikan pernyataan
peserta sidang apabila dianggap terlalu menyudutkan pihak tertentu dan atau
dianggap keluar dari substansi permasalahan yang sedang dibicarakan.
3) Presidium I memiliki hak untuk menegur peserta yang
dianggap mengganggu jalannya persidangan
4) Presidium I memilki hak untuk memberikan Skorsing dan
Pending.
5) Presidium I memiliki hak untuk melakukan voting.
6) Presidium II dan Presidium III memiliki hak untuk
memberikan saran dan masukan secara personal hanya kepada Presidium I, bukan
kepada forum.
3.
Peserta Sidang
a. Peserta Sidang terdiri dari :
1) Peserta
penuh adalah anggota MPM dan anggota
BEM.
2) Peserta Peninjau, yaitu peserta sidang yang diundang
untuk menjadi penasihat sidang berasal dari pihak institusi Politeknik
Manufaktur Astra.
b. Hak Peserta Penuh
1) Hak bicara, yaitu untuk bertanya, berpendapat, dan mengajukan
usulan kepada presidium sidang, baik secara lisan maupun tulisan.
2) Hak suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam
pengambilan keputusan.
c. Hak Peserta Peninjau
Peserta peninjau
memiliki hak untuk bicara pada akhir sidang dan/atau dalam kondisi darurat
dimana terjadi intrik di dalam persidangan yang menyebabkan sidang menjadi tak
terarah maka peserta peninjau bersama ketua steering
committee dan presidium sidang berhak untuk menengahi sidang.
d. Kewajiban Peserta Sidang
Menaati tata tertib persidangan.
III. Prasayarat
Sidang
a. Memasuki Ruangan Sidang
1) Peserta Penuh wajib mengenakan seragam teori
Politeknik Manufaktur Astra dan sepatu serta menunjukan Tanda Pengenal ( ID
Card).
2) Peserta Penuh tidak diperkenankan menggunakan almamater,
jaket, blazer, kemeja dan lain sebagainya yang sifatnya melapisi seragam
kecuali dalam keadaan sakit.
3) Presidium serta Steering
Committee wajib mengenakan seragam teori beserta almamater
Politeknik Manufaktur Astra dan sepatu serta menunjukan Tanda Pengenal ( ID
Card).
b. Sidang Dimulai
1) Sidang dimulai jika 2/3 anggota BEM telah hadir.
2) Sidang dimulai jika 2/3 anggota MPM telah hadir.
3) Sidang
dimulai jika Presiden dan /atau Wakil Presiden BEM telah hadir.
4) Sidang tetap dimulai andaikata peserta peninjau tidak
bisa hadir.
IV.
Aturan Khusus
1. Prosedur
Interupsi
1.) Mengangkat tangan kanan lalu mengatakan jenis
interupsi yang diminta kemudian menyampaikan interupsi setelah dipersilahkan
oleh presidium siding.
Adapun jenis – jenis interupsi yang diizinkan adalah
:
a. Interupsi,
untuk mengemukakan
pendapat, sanggahan, pertanyaan, dan klarifikasi,
b. Personal
Privillage, untuk keperluan
pribadi yang sangat darurat, dalam artian tidak bisa kembali lagi ke ruangan
sidang.
2.) Mengangkat tangan kiri untuk izin keluar ruang sidang
sementara waktu.
3.) Interupsi hanya berlaku selama tidak mengganggu
jalannya persidangan.
2. Ketukan Palu
a. Satu Kali Ketukan
·
Menerima
dan menyerahkan sidang
·
Mengesahkan
keputusan poin per poin (keputusan yang sifatnya sementara)
·
Menganulir
keputusan sebelumnya yang dianggap keliru
·
Menyatakan
pending dimulai dan pending selesai
b. Dua Kali Ketukan
·
Mengeluarkan
skorsing terhadap peserta sidang
·
Menyatakan
sidang ditunda untuk istirahat
c. Tiga Kali Ketukan
·
Membuka
atau menutup sidang secara resmi
·
Mengesahkan
putusan akhir sidang
d. Ketukan Berulang
·
Menenangkan
forum
·
Menyatakan
sidang ketika kondisi “gaduh”
V.
Lain
- lain
a. Pengambilan
Keputusan
a) Keputusan mufakat
di dalam sidang dikatakan sah apabila tidak terdapat interupsi dan disetujui
oleh ¾ peserta sidang yang hadir.
b) Apabila
keputusan tidak dapat dicapai dengan kata mufakat, maka diadakan voting.
c) Segala
keputusan yang diambil dengan jalan voting sekurang-kurangnya harus disetujui
oleh 1/2n + 1 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
d) Apabila pada poin (c) belum terpenuhi maka akan
diadakan pembahasan serta voting ulang untuk pasal yang sedang dibahas.
Catatan:
1)
Peserta yang sedang
meminta izin keluar ruangan tetap dianggap ada di ruangan saat pengambilan
keputusan, meski faktanya peserta tersebut tidak memberikan suara.
2) Peserta
yang walk out dari persidangan dianggap tidak hadir dan tidak mempengaruhi
keputusan yang telah dan
akan diambil, walaupun peserta tersebut kembali ke ruangan sidang.
b. Pembacaan tata tertib, sanksi, serta pembahasan agenda
sidang dibahas poin per poin.
c. Tata tertib, sanksi, serta pembahasan agenda sidang
disepakati bersama oleh peserta sidang dan disahkan oleh presidium.
TATA
TERTIB SIDANG
ISTIMEWA
1.
Selama sidang berlangsung peserta
diwajibkan tenang dan tidak membuat
kegaduhan dalam bentuk apapun.
2. Selama sidang berlangsung peserta diperbolehkan mengaktifkan
alat komunikasi dalam mode diam.
3. Selama sidang berlangsung peserta dilarang makan.
4. Peserta sidang dilarang membuat forum dalam forum
tanpa seizin Presidium.
5. Peserta sidang dilarang meninggalkan area sidang,
tanpa seizin Presidium sidang.
6. Hak bicara dilakukan sesuai dengan prosedur interupsi.
7. Pembicara diberi waktu maksimal 3 menit, apabila waktu
sudah hampir habis presidium akan menanyakan poin utama statement pembicara dan
bila waktunya telah habis maka presidium akan menghentikan statement pembicara.
8. Peserta yang mengajukan izin keluar ruangan sidang,
diberikan waktu maksimal 10 menit.
9. Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan cara–cara
yang terdapat di bahasan pengambilan keputusan.
10. Segala keputusan yang disahkan oleh presidium harus
ditaati dan dipatuhi oleh seluruh peserta sidang.
11. Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu
kali untuk setiap pasal.
12. Peserta sidang tidak diperkenankan masuk kedalam ruang
sidang setelah 15 menit sidang dimulai.
SANKSI
1.
Apabila terjadi pelanggaran tata tertib,
maka presidium berhak menegur peserta sidang.
2.
Apabila dalam hal teguran tidak diindahkan sebanyak
tiga kali oleh peserta tersebut, maka presidium memiliki hak untuk mengeluarkan peserta dari ruang sidang.
PENGESAHAN
PERATURAN DAN TATA TERTIB SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA
Jakarta, 8 Mei 2013
Muhamad Rizky
N. M. Zainul Arifin Danu Widi Utomo
(Presidium
I) (Presidium
II) (PresidiumIII)
Mengetahui,
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar