AD-OK


ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Komplek Astra Internasional
Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta Utara 14330
Telp. (021) 651-9555, Fax. (021) 651-9821















LEMBAR PENGESAHAN

             Disahkan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Periode 2013/2014 Politeknik Manufaktur Astra,
Hari / Tanggal           : Rabu / 8 Mei 2013
Pukul              : 20.30
Tempat           : Kampus Politeknik Manufaktur Astra.



Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa        Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
                             2013/2014                                                              2013/2014                                                      


Muhamad Rizky Nugraha                                                   Ayu Lestari
                   NIM: 0220110030                                               NIM: 0320110008

Menyetujui,
Kepala Dept. Kemahasiswaan, Humas, dan Alumni



Bartholomeus Hari Dwi Nugroho


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
                
                 Disempurnakan dalam Rangkaian Sidang Komisi I dan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa pada:
hari,tanggal   : Rabu, 8 Mei 2013
pukul              : 20.30
tempat            : Kampus Politeknik Manufaktur Astra.













ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA

MUKKADIMAH
Bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kini kita telah merdeka dari penderitaan akibat penjajahan masa lalu yang banyak merenggut korban jiwa, harta, dan kerugian lainnya yang tidak terhitung nilainya. Namun dibalik kemerdekaan yang telah kita capai, masih ada banyak hal yang harus terus kita perjuangkan dalam mengisi kemerdekaan.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan, dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, dituntut bersiap menghadapi era baru yang mengedepankan pentingnya tertib organisasi dan komunikasi dalam dunia tanpa batas, karena organisasi kemahasiswaan memiliki peran sentral sebagai penyiapan tenaga potensial dalam mengungkit denyut nadi pemberdayaan bangsa.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut dan dengan mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa, kami menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
NAMA
                 Nama organisasi mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra adalah Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

Pasal 2
WAKTU
                 Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
                 Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra bertempat di kampus Politeknik Manufaktur Astra.






BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
ASAS
                 Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berasaskan Pancasila.

Pasal 5
SIFAT
                 Sifat Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra , yaitu:
1.      Mandiri
2.      Kekeluargaan
3.      Adil
4.      Aspiratif dan Partisipatif
5.      Efektif dan Efisien
6.      Transparan
    






BAB III
TUJUAN

Pasal 6
1.      Ikut serta mewujudkan tujuan pendidikan untuk membentuk diploma  yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab.
2.      Memberikan dorongan kepada mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan berbangsa.
3.      Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa.
4.      Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan civitas akademika.
5.      Mengusahakan kesejahteraan material berupa pemenuhan hak, fasilitas organisasi maupun pribadi, dan spiritual mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra di lingkungan kampus.











BAB IV
LANDASAN KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 7
         Kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berlandaskan aspirasi mahasiswa yang disetujui institusi.


















BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
                 Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra adalah seluruh organisasi yang terbentuk, memenuhi syarat dan sudah disahkan di Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 9
                 Ketentuan mengenai keanggotaan dan pengesahan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.













BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 10
1.      Kedaulatanberada di tangan seluruh mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
2.      Kedaulatan tertinggi berada didalam sidang istimewa Politeknik Manufaktur Astra.

















BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
                
a.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)merupakan organisasi mahasiswa tertinggi yang beranggotakan perwakilan setiap program studi.
b.      Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)mengkoordinasikan semua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa (Himma) di Politeknik Manufaktur Astra yang disetujui oleh institusi melalui Bagian Kemahasiswaan.














BAB VIII
LAMBANG, EMBLEM DAN BENDERA

Pasal 12
LAMBANG
                 Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra mempunyai lambang dengan bentuk dan makna sebagaimana diatur dalam ART masing-masing organisasi kemahasiswaan.

Pasal 13
EMBLEM
a.      Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra diperbolehkan memiliki emblem.
b.      Emblem MPM dan BEM wajibdisematkan dilengan sebelah kanan almamater Politeknik Manufaktur Astra selama masa kepengurusannya.

Pasal 14
BENDERA
                 Organisasi kemahasiswaan di Politeknik Manufaktur Astra diperbolehkan memiliki bendera sebagai identitas organisasi.





BAB IX
SEMBOYAN

Pasal 15
a.      OrganisasiKemahasiswaanPoliteknikManufaktur Astra diperbolehkanmemilikisemboyan
b.      Semboyan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur AstraberisitentangKetuhanan Yang MahaEsa, Kebangsaan Indonesia, dan AlmamaterPoliteknikManufaktur Astra.
                                                                                               















BAB X
KEUANGAN

Pasal 16
                 Keuangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dapat diperoleh dari:
a.      Institusi,
b.      Iuran anggota (kas),
c.       Sumbangan,
d.      Usaha.

Pasal 17
                 Penjelasan lanjutan mengenai keuangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan.












BAB XI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
                 Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berdasarkan aspirasi mahasiswa untuk membahas hal-hal yang berdampak luas terhadap lingkungan civitas akademika Politeknik Manufaktur Astra.

Pasal 19
a.      Sidang Istimewa dihadirisekurang-kurangnya 2/3 anggotaMajelisPermusyawaratanMahasiswadan 2/3 anggotaBadanEksekutifMahasiswa.
b.      Keputusandianggapsahapabiladisetujuiolehsekurang-kurangnya ½ n + 1 pesertasidang yang hadir.
c.       Penjelasan mengenai sidang Istimewa akan dibahas lebih lanjut dalam ART-MPM.










BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA

Pasal 20
            Organisasi Kemahasiswaan dibentuk atas keputusan institusi melalui bidang kemahasiswaan dan disahkan dalam sidang istimewa.
Pasal 21
            Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dilakukan melalui referendum serta disetujui institusi melalui bidang kemahasiswaan.

















BAB XIII
ATURAN PERALIHAN JABATAN

Pasal 22
a.      Kepengurusan periodebarumulaiberlakusetelahpelaksanaanSerahTerimaJabatan (Sertijab)disertaidenganSuratKeputusan (SK) dariinstitusi.
b.      SerahTerimaJabatan (Sertijab) harusdiketahuiolehinstitusiatauperwakilandariinstitusi.
c.       Mekanisme mengenai peralihan jabatan diatur oleh masing-masing Organisasi Kemahasiswaan.














BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAHASISWAAN POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA

Pasal 23
                 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dilakukan jika dianggap perlu.
Pasal 24
                 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dilakukan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.














BAB XV
PENUTUP

Pasal 25
                 Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam ART MPM serta ART BEM.
Pasal 26
                 Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2013 dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa di Kampus Politeknik Manufaktur Astra Jl. Gaya Motor Raya No.8 Sunter II Jakarta Utara dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar