ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
|
POLITEKNIK
MANUFAKTUR ASTRA
|
Komplek
Astra Internasional
|
Jl. Gaya
Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta Utara 14330
|
Telp.
(021) 651-9555, Fax. (021) 651-9821
|
|
|
LEMBAR
PENGESAHAN
Disahkan dalam Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Periode 2013/2014 Politeknik Manufaktur Astra,
Hari
/ Tanggal : Rabu / 8 Mei 2013
Pukul : 20.30
Tempat : Kampus Politeknik Manufaktur Astra.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
2013/2014 2013/2014
Muhamad Rizky Nugraha Ayu
Lestari
NIM: 0220110030 NIM: 0320110008
Menyetujui,
Kepala Dept.
Kemahasiswaan, Humas, dan Alumni
Bartholomeus Hari Dwi Nugroho
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK
MANUFAKTUR ASTRA
Disempurnakan
dalam Rangkaian Sidang Komisi I dan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa pada:
hari,tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
pukul : 20.30
tempat : Kampus
Politeknik Manufaktur Astra.
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK
MANUFAKTUR ASTRA
MUKKADIMAH
Bangsa
Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kini kita
telah merdeka dari penderitaan akibat penjajahan masa lalu yang banyak
merenggut korban jiwa, harta, dan kerugian lainnya yang tidak terhitung
nilainya. Namun dibalik kemerdekaan yang telah kita capai, masih ada banyak hal
yang harus terus kita perjuangkan dalam mengisi kemerdekaan.
Mahasiswa
merupakan masyarakat intelektual yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan
diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan
penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi
mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan, dituntut mempunyai kepekaan yang
tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan
yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Mahasiswa
yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, dituntut bersiap
menghadapi era baru yang mengedepankan pentingnya tertib organisasi dan
komunikasi dalam dunia tanpa batas, karena organisasi kemahasiswaan memiliki
peran sentral sebagai penyiapan tenaga potensial dalam mengungkit denyut nadi
pemberdayaan bangsa.
Atas
dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut dan dengan mengharap ridho
Tuhan Yang Maha Esa, kami menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan
Politeknik Manufaktur Astra.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Nama
organisasi mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra adalah Organisasi
Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi Kemahasiswaan
Politeknik Manufaktur Astra didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Organisasi Kemahasiswaan
Politeknik Manufaktur Astra bertempat di kampus Politeknik Manufaktur Astra.
BAB
II
ASAS
DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Organisasi
Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berasaskan Pancasila.
Pasal 5
SIFAT
Sifat
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra , yaitu:
1. Mandiri
2. Kekeluargaan
3. Adil
4. Aspiratif dan Partisipatif
5. Efektif dan Efisien
6. Transparan
BAB
III
TUJUAN
Pasal 6
1.
Ikut
serta mewujudkan tujuan pendidikan untuk membentuk diploma yang berbudi pekerti, cakap, mandiri,
berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab.
2.
Memberikan
dorongan kepada mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan
berbangsa.
3.
Ikut
serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa.
4.
Memupuk
dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan civitas akademika.
5.
Mengusahakan
kesejahteraan material berupa pemenuhan hak, fasilitas organisasi maupun
pribadi, dan spiritual mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra di lingkungan
kampus.
BAB
IV
LANDASAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 7
Kegiatan organisasi kemahasiswaan
Politeknik Manufaktur Astra berlandaskan aspirasi mahasiswa yang disetujui
institusi.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Organisasi
Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra adalah seluruh organisasi yang
terbentuk, memenuhi syarat dan sudah disahkan di Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal
9
Ketentuan
mengenai keanggotaan dan pengesahan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik
Manufaktur Astra diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi
Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 10
1.
Kedaulatanberada
di tangan seluruh mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
2.
Kedaulatan
tertinggi berada didalam sidang istimewa Politeknik Manufaktur Astra.
BAB
VII
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 11
a.
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)merupakan organisasi mahasiswa tertinggi yang
beranggotakan perwakilan setiap program studi.
b.
Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM)mengkoordinasikan semua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
dan Himpunan Mahasiswa (Himma) di Politeknik Manufaktur Astra yang disetujui
oleh institusi melalui Bagian Kemahasiswaan.
BAB
VIII
LAMBANG, EMBLEM
DAN BENDERA
Pasal 12
LAMBANG
Organisasi Kemahasiswaan
Politeknik Manufaktur Astra mempunyai lambang dengan bentuk dan makna
sebagaimana diatur dalam ART masing-masing organisasi kemahasiswaan.
Pasal 13
EMBLEM
a.
Organisasi
Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra diperbolehkan memiliki emblem.
b.
Emblem
MPM dan BEM wajibdisematkan dilengan sebelah kanan almamater Politeknik
Manufaktur Astra selama masa kepengurusannya.
Pasal 14
BENDERA
Organisasi
kemahasiswaan di Politeknik Manufaktur Astra diperbolehkan memiliki bendera
sebagai identitas organisasi.
BAB
IX
SEMBOYAN
Pasal 15
a. OrganisasiKemahasiswaanPoliteknikManufaktur
Astra diperbolehkanmemilikisemboyan
b. Semboyan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur AstraberisitentangKetuhanan Yang MahaEsa, Kebangsaan Indonesia, dan AlmamaterPoliteknikManufaktur Astra.
BAB
X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dapat diperoleh dari:
a.
Institusi,
b.
Iuran
anggota (kas),
c.
Sumbangan,
d.
Usaha.
Pasal 17
Penjelasan
lanjutan mengenai keuangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra
dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan.
BAB
XI
SIDANG
ISTIMEWA
Pasal 18
Sidang
Istimewa adalah sidang yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
berdasarkan aspirasi mahasiswa untuk membahas hal-hal yang berdampak luas
terhadap lingkungan civitas akademika Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 19
a. Sidang
Istimewa dihadirisekurang-kurangnya 2/3
anggotaMajelisPermusyawaratanMahasiswadan 2/3 anggotaBadanEksekutifMahasiswa.
b. Keputusandianggapsahapabiladisetujuiolehsekurang-kurangnya
½ n + 1 pesertasidang yang hadir.
c. Penjelasan
mengenai sidang Istimewa akan dibahas lebih lanjut dalam ART-MPM.
BAB
XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Pasal 20
Organisasi
Kemahasiswaan dibentuk atas keputusan institusi melalui bidang kemahasiswaan
dan disahkan dalam sidang istimewa.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan
Politeknik Manufaktur Astra dilakukan melalui referendum serta disetujui
institusi melalui bidang kemahasiswaan.
BAB
XIII
ATURAN PERALIHAN
JABATAN
Pasal 22
a.
Kepengurusan
periodebarumulaiberlakusetelahpelaksanaanSerahTerimaJabatan
(Sertijab)disertaidenganSuratKeputusan (SK) dariinstitusi.
b.
SerahTerimaJabatan (Sertijab)
harusdiketahuiolehinstitusiatauperwakilandariinstitusi.
c.
Mekanisme
mengenai peralihan jabatan diatur oleh masing-masing Organisasi Kemahasiswaan.
BAB
XIV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI
KEMAHASISWAAN POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Pasal 23
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Politeknik
Manufaktur Astra dilakukan jika dianggap perlu.
Pasal 24
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Politeknik
Manufaktur Astra dilakukan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa.
BAB
XV
PENUTUP
Pasal 25
Hal
– hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam ART MPM
serta ART BEM.
Pasal 26
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2013 dalam Sidang Istimewa Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa di Kampus Politeknik Manufaktur Astra Jl. Gaya Motor
Raya No.8 Sunter II Jakarta Utara dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar