ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
|
POLITEKNIK MANUFAKTUR
ASTRA
|
Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta
Utara 14330
|
Telp. (021) 651-9555, Fax. (021) 651-9821
|
BAB I
FUNGSI
Pasal 1
a. Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra adalah Lembaga Legislatif
dan Yudikatif Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
b. Lembaga
legislatif Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berfungsi untuk
membuat dan mengawasi perundangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik
Manufaktur Astra.
c. Lembaga
yudikatif Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berfungsi untuk
menyelesaikan konflik di lingkungan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik
Manufaktur Astra.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra berwarna ungu terdiri dari :
a.
Tujuh bintang.
b.
Tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
c.
Pita yang bertuliskan Polman Astra.
d.
Sinar bintang.
e.
Anak tangga.
f.
Lingkaran.
Pasal 3
ARTI
LAMBANG
a.
Tujuh bintang menggambarkan pada awal berdirinya Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra merupakan perwakilan dari
tujuh konsentrasi program studi.
b.
Tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menggambarkan
kebersamaaan dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra.
c.
Pita yang bertuliskan Polman Astra menggambarkan pengikat
yang erat bagi Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
d.
Sinar dari tujuh bintang menggambarkan usaha-usaha yang
memberikan manfaat bagi masyarakat (civitas akademika) Politeknik Manufaktur
Astra.
e.
Anak tangga merupakan pijakan dan tahapan yang harus dilalui
untuk mencapai tujuan.
f.
Lingkaran diibaratkan sebagai roda yang berarti perputaran
generasi yang terus terjadi di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra.
Gb.
1 . Lambang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
BAB III
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 4
PIMPINAN
a.
Pimpinan tertinggi terdapat pada Ketua Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
b.
Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra berwenang untuk memimpin dan bertanggungjawab terhadap setiap kegiatan
Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
c.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra memiliki hak untuk membentuk struktur organisasi yang sekurang – kurangnya terdiri dari:
1.
Badan Pengurus Harian, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Majelis, terdiri dari Ketua Komisi serta pengurus
komisi yang disesuaikan dengan kebutuhan Ketua.
d.
Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra kehilangan jabatan dikarenakan hal-hal berikut :
1.
Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan
Polman Astra dan atau peraturan-peraturan atau ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan oleh Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
2.
Merugikan atau membuat buruk nama baik almamater.
3.
Tidak menjadi Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra lagi
karena satu dan lain hal.
4.
Mekanisme penghilangan jabatan atas dasar nomor 1 (satu) dan
2 (dua) dilakukan melalui pembacaan tuntutan dalam sidang istimewa.
e.
Ketika Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra kehilangan jabatan, maka pimpinan tertinggi dipegang oleh
Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra sampai
masa jabatan selesai.
Pasal 5
BADAN
PENGURUS HARIAN
a.
Badan Pengurus Harian adalah badan yang mengurus keberlangsungan
serta keperluan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
b.
Wakil Ketua berwenang untuk mendampingi Ketua serta
menggantikan Ketua jika berhalangan hadir, menerima mandat memimpin sidang, menghadiri
suatu acara atas nama Ketua, memberikan masukan serta membantu Ketua dalam
mengawasi pelaksanaan program kerja.
c.
Sekretaris bertanggungjawab atas urusan administrasi dan
kesekretariatan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
d.
Bendahara bertanggungjawab atas urusan keuangan Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 6
KOMISI I
a.
Komisi I adalah badan yang menangani segala hal yang
berkaitan dengan peraturan dan Anggaran Dasar
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra serta keberlangsungan hubungan
antar Organisasi Kemahasiswaan.
b.
Komisi I memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
Melakukan uji kelayakan undang-undang atau peraturan lain
yang ada di bawah Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur
Astra terhadap Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur
Astra.
2.
Menangani pembentukan, pembekuan, dan pembubaran Unit Kegiatan
Mahasiswa.
3.
Menyelesaikan konflik antar Organisasi Kemahasiswaan melalui
mekanisme Sidang Pleno.
4.
Mekanisme mengenai wewenang nomor 2 (dua) ditetapkan melalui
keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 7
KOMISI II
a.
Komisi II adalah badan yang menangani bidang pengawasan terhadap
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
b.
Komisi II memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
Menjalankan fungsi audit terhadap kinerja anggota Organisasi
Kemahasiswaan, meliputi : pengumpulan data, pengolahan data, pelaporan data,
dan publikasi data.
2.
Mengawasi dan mengevalusi setiap kegiatan yang dilakukan
serta kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan yang
memiliki dampak luas dalam kehidupan keorganisasian dan kemahasiswaan di
lingkungan Politeknik Manufaktur Astra.
3.
Mekanisme mengenai wewenang nomor 1 (satu) dan 2 (dua) ditetapkan
melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal
8
KOMISI
III
a.
Komisi III adalah badan yang menangani bidang kemahasiswaan,
hubungan masyarakat dan pendidikan.
b.
Komisi III memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
Membantu atau melakukan upaya advokasi mahasiswa atau
lembaga kemahasiswaan terhadap institusi yang berkaitan dengan :
1)
Hubungan atau interaksi antara mahasiswa dengan mahasiswa, antara
mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan.
2)
Kurikulum atau mata kuliah.
3)
Kegiatan kemahasiswaan.
4)
Hal lain yang merupakan hasil keputusan sidang komisi.
2.
Menjembatani hubungan eksternal dengan Organisasi
Kemahasiswaan diluar Politeknik Manufaktur Astra.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra adalah mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang merupakan
perwakilan dari tiap-tiap konsentrasi program studi yang dipilih melalui
tahapan kegiatan Pemilihan Raya (PEMIRA).
Pasal 10
KETENTUAN KEANGGOTAAN
a.
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
b.
Bukan termasuk dalam keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa
di periode yang sama dengan masa jabatannya di Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra.
c.
Bukan merupakan Badan Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa,
dan Unit Kegiatan Mahasiswa.
d.
Telah mengikuti kegiatan Program Pengenalan Kampus di awal
perkuliahan semester I.
Pasal 11
JUMLAH
ANGGOTA
Jumlah anggota Majelis Pemusyawaratan
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra
a.
Maksimal 23 orang dan minimal 21 orang
b.
Maksimal 4 orang dan minimal 2 orang dari perwakilan setiap
konsentrasi program studi.
Pasal 12
HAK DAN
KEWAJIBAN
a.
Hak anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra:
1.
Hak
Suara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih serta hak dalam pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan.
2.
Hak
Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, ide dan mengajukan pertanyaan
dalam pengambilan keputusan.
3.
Hak
untuk mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra, serta fasilitas yang dimiliki dan digunakan untuk
kegiatan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
4.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dari Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa
selama tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi
Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
b.
Kewajiban anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra:
1.
Menjaga
dan memelihara nama baik organisasi dan institusi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Politeknik Manufaktur Astra.
2.
Mengikuti
setiap aturan dan kegiatan rutin yang diadakan oleh Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
3.
Menjunjung
tinggi dan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Majelis
Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
4.
Mempunyai
dan memegang komitmen untuk berkontribusi di Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 13
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Majelis Pemusyawaratan
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dinyatakan hilang apabila terjadi hal –
hal berikut:
1.
Tidak lagi menjadi mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra karena
satu dan lain hal.
2.
Dikeluarkan dari keanggotaan dengan persetujuan anggota
Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang dilakukan
melalui mekanisme Sidang Pleno.
3.
Mengundurkan diri dari keanggotaan Majelis Pemusyawaratan
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra melalui mekanisme Sidang Pleno.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
SUMBER
DANA
Sumber
dana Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra didasarkan
pada Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 15
IURAN
ANGGOTA (UANG KAS)
Iuran
anggota merupakan dana bulanan yang dikumpulkan oleh anggota Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang nominalnya disesuaikan dengan
kebutuhan dan berdasarkan persetujuan anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 16
PENGELOLAAN
Pengelolaan
keuangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berada
dibawah tanggung jawab Bendahara yang digunakan berdasarkan persetujuan anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dan dilaporkan
setiap bulannya.
BAB VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 17
Pengambilan
keputusan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra melalui :
a.
Rapat Kerja adalah rapat yang dilakukan Majelis ataupun Komisi
untuk menunjang koordinasi kerja.
b.
Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan
untuk membahas eksekusi program kerja maupun evaluasinya serta hal lain yang
berdampak pada keberlangsungan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2n+1 dari total anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
c.
Sidang Istimewa adalah sidang yang dilakukan untuk membahas
suatu hal yang berdampak luas pada kehidupan keorganisasian di Politeknik
Manufaktur Astra. Mekanisme Sidang Istimewa diatur dalam Peraturan Sidang
Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra.
BAB VII
KEPANITIAAN
Pasal 18
a.
Untuk menjalankan tugas-tugasnya, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra berhak membentuk kepanitiaan diluar struktur
organisasi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
b.
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra selain anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dapat
menjadi anggota kepanitiaan tersebut sesuai dengan kebijakan yang diperoleh
melalui mekanisme Sidang Pleno.
BAB VIII
PERALIHAN
JABATAN
Pasal 19
Peralihan
jabatan adalah amanat regenerasi yang dilakukan menjelang masa jabatan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berakhir.
Pasal 20
RENTANG
WAKTU MASA PERALIHAN JABATAN
Dimulai dari terpilihnya Anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra periode baru serta
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa periode baru sampai pelantikan anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra serta pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa.
Pasal 21
TIM
FORMATUR
Tim
Formatur adalah panitia kecil yang ditugaskan untuk menyusun persyaratan dan
penyeleksian calon anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra hingga terpilihnya Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra periode baru serta membantu Ketua terpilih dalam
menyusun konsep dan blueprint Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra periode selanjutnya.
Pasal 22
PEMILIHAN
RAYA (PEMIRA)
a.
Pemilihan Raya (PEMIRA) adalah rangkaian acara pemilihan
Anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dan Presiden Badan
Eksekutif Mahasiswa periode selanjutnya.
b.
Mekanisme PEMIRA disusun oleh panitia
kecil yang telah diberi mandat oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra untuk menjalankan kegiatan tersebut.
c.
Asas yang digunakan dalam PEMIRA ialah
asas demokrasi yang Adil, Jujur, Bebas, dan Rahasia dalam pemilihan, serta
Transparan dalam hal penyelenggaraan.
d.
Hasil pemilihan diperoleh berdasarkan
suara terbanyak.
e.
Suara yang dianggap sah adalah suara
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang terdaftar di institusi Politeknik
Manufaktur Astra.
Pasal 23
PEMILIHAN
KETUA MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
a.
Mekanisme pemilihan dirumuskan oleh Tim Formatur.
b.
Hasil pemilihan diperoleh berdasarkan suara terbanyak dimana
setiap anggota terpilih memiliki hak suara dan wajib menyumbangkan suaranya.
Pasal 24
PEMBEKALAN,
PELATIHAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA TERPILIH
a. Pembekalan,
Pelatihan dan Pelantikan Anggota terpilih (baik anggota Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra maupun pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra) dikemas dalam kegiatan yang bernama Latihan Dasar
Organisasi Mahasiswa (LDOM).
b. Mekanisme
LDOM diserahkan kepada panitia yang terdiri dari calon demisioner Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang diberi
mandat oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra.
c. Seluruh
Anggota terpilih (baik anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra maupun pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra) diwajibkan mengikuti kegiatan LDOM.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
ATURAN
TAMBAHAN
a.
Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Politeknik Manufaktur Astra ini berlaku sejak tanggal disahkan.
b.
Semua ketetapan dan peraturan lain yang bertentangan dengan Anggaran
Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra
dinyatakan tidak berlaku dan harus segera disesuaikan.
c. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra dapat dilakukan jika dianggap perlu dan dilaksanakan melalui Sidang Pleno
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal 26
PENUTUP
a.
Setiap anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur
Astra dianggap mengetahui Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra setelah disahkan, disosialisasikan, dan
mempunyai kewajiban untuk mematuhinya.
b.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur kemudian oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik
Manufaktur Astra.
c.
Anggaran Rumah Tangga
ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dijadikan sebagai pedoman
jalannya organisasi serta dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya