Minggu, 14 Juli 2013

PERATURAN SIDANG ISTIMEWA

PERATURAN SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
I.    Istilah Persidangan
a.      Pending, yaitu penundaan sidang dalam kurun waktu 5 menit akibat kendala teknis dan atau prinsip dengan opsi perpanjangan waktu bila kendala belum dapat terselesaikan.
b.      Skorsing, yaitu teguran terhadap peserta sidang yang membuat kegaduhan.
c.       Gaduh, yaitu keributan dalam bentuk apapun yang mengganggu jalannya persidangan, yang dilakukan oleh peserta lain saat seorang peserta atau presidium berbicara.
d.     Interupsi, yaitu memotong pembicaraan peserta lain.
e.      Voting, yaitu pengambilan suara, dilakukan jika keputusan tidak bisa diambil dengan melakukan musyawarah.
f.        Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang untuk memulai persidangan.
g.      Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
h.      Walk out, keluar dari ruang sidang tanpa izin.

II. Komponen Persidangan
1.    Steering Committee
a.   Steering Committee adalah komite yang menerima mandat dari Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra untuk mempersiapkan sidang.
b.   Steering Committee  berasal dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
c.    Fungsi Steering Committee
1)      Mengatur pengondisian peserta.
2)      Melakukan pengecekan atribut sebelum peserta memasuki ruang sidang dan melarang peserta masuk bila atribut yang dikenakan tidak lengkap.
3)      Mengambil alih persidangan apabila forum sudah menganggap presidium tidak mampu mengendalikan jalannya persidangan.
2.      Presidium Sidang
a         a.   Presidium sidang terdiri dari :
1)      Presidium I, yaitu pimpinan umum sidang yang bertugas untuk mengatur jalannya sidang sampai dengan selesai.
2)      Presidium II, yaitu pendamping presidium I yang bertugas untuk menjadi timekeeper.
3)      Presidium III, yaitu pendamping presidium I yang bertugas untuk menjadi notulis.
b        b.   Presidium Sidang berasal dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
c         c.   Hak Presidium Sidang
1)      Presidium I memiliki hak untuk memberikan, menolak dan menangguhkan interupsi.
2)      Presidium I memiliki hak untuk menghentikan pernyataan peserta sidang apabila dianggap terlalu menyudutkan pihak tertentu dan atau dianggap keluar dari substansi permasalahan yang sedang dibicarakan.
3)      Presidium I memiliki hak untuk menegur peserta yang dianggap mengganggu jalannya persidangan
4)      Presidium I memilki hak untuk memberikan Skorsing dan Pending.
5)      Presidium I memiliki hak untuk melakukan voting.
6)      Presidium II dan Presidium III memiliki hak untuk memberikan saran dan masukan secara personal hanya kepada Presidium I, bukan kepada forum.
3.   Peserta Sidang
           a.   Peserta Sidang terdiri dari :
1)      Peserta penuh adalah  anggota MPM dan anggota BEM.
2)      Peserta Peninjau, yaitu peserta sidang yang diundang untuk menjadi penasihat sidang berasal dari pihak institusi Politeknik Manufaktur Astra.
           b.   Hak Peserta Penuh
1)      Hak bicara, yaitu untuk bertanya, berpendapat, dan mengajukan usulan kepada presidium sidang, baik secara lisan maupun tulisan.
2)      Hak suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
           c.   Hak Peserta Peninjau
Peserta peninjau memiliki hak untuk bicara pada akhir sidang dan/atau dalam kondisi darurat dimana terjadi intrik di dalam persidangan yang menyebabkan sidang menjadi tak terarah maka peserta peninjau bersama ketua steering committee dan presidium sidang berhak untuk menengahi sidang.
                  d.   Kewajiban Peserta Sidang
Menaati tata tertib persidangan.
III. Prasayarat Sidang
a         a.    Memasuki Ruangan Sidang
1)      Peserta Penuh wajib mengenakan seragam teori Politeknik Manufaktur Astra dan sepatu serta menunjukan Tanda Pengenal ( ID Card).
2)      Peserta Penuh tidak diperkenankan menggunakan almamater, jaket, blazer, kemeja dan lain sebagainya yang sifatnya melapisi seragam kecuali dalam keadaan sakit.
3)      Presidium serta Steering Committee wajib mengenakan seragam teori beserta almamater Politeknik Manufaktur Astra dan sepatu serta menunjukan Tanda Pengenal ( ID Card).

b.   Sidang Dimulai
1)      Sidang dimulai jika 2/3 anggota BEM telah hadir.
2)      Sidang dimulai jika 2/3 anggota MPM telah hadir.
3)      Sidang dimulai jika Presiden dan /atau Wakil Presiden BEM telah hadir.
4)      Sidang tetap dimulai andaikata peserta peninjau tidak bisa hadir.

IV.    Aturan Khusus
1.      Prosedur Interupsi
1.)    Mengangkat tangan kanan lalu mengatakan jenis interupsi yang diminta kemudian menyampaikan interupsi setelah dipersilahkan oleh presidium siding.
Adapun  jenis – jenis interupsi yang diizinkan adalah :
a.      Interupsi, untuk mengemukakan pendapat, sanggahan, pertanyaan, dan klarifikasi,
b.      Personal Privillage, untuk keperluan pribadi yang sangat darurat, dalam artian tidak bisa kembali lagi ke ruangan sidang.
2.)    Mengangkat tangan kiri untuk izin keluar ruang sidang sementara waktu.
3.)    Interupsi hanya berlaku selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
2.      Ketukan Palu
a.      Satu Kali Ketukan
·         Menerima dan menyerahkan sidang
·         Mengesahkan keputusan poin per poin (keputusan yang sifatnya sementara)
·         Menganulir keputusan sebelumnya yang dianggap keliru
·         Menyatakan pending dimulai dan pending selesai
b.      Dua Kali Ketukan
·         Mengeluarkan skorsing terhadap peserta sidang
·         Menyatakan sidang ditunda untuk istirahat
c.       Tiga Kali Ketukan
·         Membuka atau menutup sidang secara resmi
·         Mengesahkan putusan akhir sidang
d.     Ketukan Berulang
·         Menenangkan forum
·         Menyatakan sidang ketika kondisi “gaduh”
V.    Lain - lain
a.      Pengambilan Keputusan
a)      Keputusan mufakat  di dalam sidang dikatakan sah apabila tidak terdapat interupsi dan disetujui oleh ¾ peserta sidang yang hadir.
b)     Apabila keputusan tidak dapat dicapai dengan kata mufakat, maka diadakan voting.
c)      Segala keputusan yang diambil dengan jalan voting sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 1/2n + 1 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
d)     Apabila pada poin (c) belum terpenuhi maka akan diadakan pembahasan serta voting ulang untuk pasal yang sedang dibahas.

Catatan:
1)      Peserta yang sedang meminta izin keluar ruangan tetap dianggap ada di ruangan saat pengambilan keputusan, meski faktanya peserta tersebut tidak memberikan suara.
2)      Peserta yang walk out dari persidangan dianggap tidak hadir dan tidak mempengaruhi keputusan yang telah dan akan diambil, walaupun peserta tersebut kembali ke ruangan sidang.
b.      Pembacaan tata tertib, sanksi, serta pembahasan agenda sidang dibahas poin per poin.
c.       Tata tertib, sanksi, serta pembahasan agenda sidang disepakati bersama oleh peserta sidang dan disahkan oleh presidium.

TATA TERTIB SIDANG ISTIMEWA   
1.      Selama sidang berlangsung peserta diwajibkan tenang  dan tidak membuat kegaduhan dalam bentuk apapun.
2.      Selama sidang berlangsung peserta diperbolehkan mengaktifkan alat komunikasi dalam mode diam.
3.      Selama sidang berlangsung peserta dilarang makan.
4.      Peserta sidang dilarang membuat forum dalam forum tanpa seizin Presidium.
5.      Peserta sidang dilarang meninggalkan area sidang, tanpa seizin Presidium sidang.
6.      Hak bicara dilakukan sesuai dengan prosedur interupsi.
7.      Pembicara diberi waktu maksimal 3 menit, apabila waktu sudah hampir habis presidium akan menanyakan poin utama statement pembicara dan bila waktunya telah habis maka presidium akan menghentikan statement pembicara.
8.      Peserta yang mengajukan izin keluar ruangan sidang, diberikan waktu maksimal 10 menit.
9.      Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan cara–cara yang terdapat di bahasan pengambilan keputusan.
10.  Segala keputusan yang disahkan oleh presidium harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh peserta sidang.
11.  Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap pasal.
12.  Peserta sidang tidak diperkenankan masuk kedalam ruang sidang setelah 15 menit sidang dimulai.

SANKSI
1.      Apabila terjadi pelanggaran tata tertib, maka presidium berhak menegur peserta sidang.
2.      Apabila dalam hal teguran tidak diindahkan sebanyak tiga kali oleh peserta tersebut, maka presidium memiliki hak untuk  mengeluarkan peserta dari ruang sidang.


PENGESAHAN PERATURAN DAN TATA TERTIB SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Jakarta, 8 Mei 2013



    Muhamad Rizky N.                     M. Zainul Arifin                        Danu Widi Utomo
         (Presidium I)                                (Presidium II)                             (PresidiumIII)

Mengetahui,





Saksi I


Ardhinata Bayu Kurniawan
 (Wakil Ketua MPM)
 

Saksi II


Ayu Lestari
(Presiden BEM )